Pemkab Pacitan Resmi Atur Penggunaan Sound Horeg, Ini Ketentuannya
Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan pengeras suara atau yang dikenal dengan “sound horeg”. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 300/2171/408.50/2025, sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Informasi tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Polres Pacitan pada 18 Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan penggunaan sound system, khususnya dalam kegiatan keramaian.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan pengeras suara wajib mengantongi izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan sound system harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang.
Pemkab juga menetapkan batas waktu penggunaan pengeras suara, yakni mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, penggunaan sound system dilarang kecuali mendapat izin khusus dari pihak berwenang.
Dari sisi kebisingan, batas maksimal yang diperbolehkan di area permukiman adalah 85 dBA, sedangkan di area terbuka atau konser maksimal 100 dBA. Khusus di sekitar rumah sakit, puskesmas, sekolah saat jam belajar, serta tempat ibadah, volume suara wajib dikecilkan bahkan dimatikan.
Selain itu, terdapat pembatasan jumlah perangkat, seperti maksimal 8 subwoofer untuk penggunaan di jalan umum dan pemukiman, serta maksimal 16 subwoofer untuk kegiatan di lapangan. Untuk kendaraan, jumlahnya juga dibatasi maksimal 8 subwoofer.
Dimensi perangkat sound system juga tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut. Penyelenggara kegiatan diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum selama acara berlangsung.
Pemkab Pacitan menegaskan bahwa segala bentuk kerugian, baik material maupun non-material akibat penggunaan sound system, menjadi tanggung jawab penyelenggara dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aturan ini, diharapkan aktivitas hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Posting Komentar