Libur Nasional Tahun 2027: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Lengkap
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205, 3, 2 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 15 September 2026 sebagai pedoman dalam pengaturan hari kerja dan hari libur tahun 2027.
Penetapan libur nasional tahun 2027 dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja sepanjang tahun 2027.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bersama tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027.
Daftar Libur Nasional Tahun 2027
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2027:
1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzii
8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret: Wafat Yesus Kristus
28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan untuk mengetahui jadwal libur tahun 2027 sejak awal hingga akhir tahun.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama tahun 2027, yaitu:
5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret: Wafat Yesus Kristus
18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar cuti bersama tersebut menjadi bagian dari ketentuan libur tahun 2027 yang perlu diperhatikan oleh instansi pemerintah, lembaga, maupun perusahaan dalam menyusun jadwal kerja dan pelayanan.
Ketentuan Pelayanan Masyarakat Saat Libur
Dalam pelaksanaannya, unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap perlu mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan tersebut berlaku antara lain bagi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyelenggara layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan lain yang sejenis.
Pengaturan penugasan pada hari libur nasional tahun 2027 dan cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Libur Tahun 2027
Dengan ditetapkannya Keputusan Bersama ini, seluruh instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan diharapkan dapat menjadikan ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan jadwal kerja.
Masyarakat juga dapat menggunakan daftar libur nasional tahun 2027 dan cuti bersama tersebut sebagai referensi untuk merencanakan kegiatan, perjalanan, maupun agenda lainnya sepanjang tahun 2027.
Disadur dari laman : dih.kemenkoinfra.go.id 29/09/2026
